Posted by : Unknown
Kamis, 29 Mei 2014
Pasal 32 ayat 1 : “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik
public”.
Pasal 33 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya
Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya”.
Pasal 36 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27
sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” dapat
digunakan untuk menjerat si pembuat virus.