Posted by : Unknown Kamis, 29 Mei 2014

Pasal 32 ayat 1 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik public”.

Pasal 33 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.

Pasal 36 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © ♦12.4C.12♦ -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -